Senin, 05 November 2012

Teman adalah...

Apakah menjadi sebuah masalah jika kita hanya memiliki satu teman sejati dalam satu kali hidup kita ini ?

Aku sering mendengar teman yang merutuki hidup nya,
kenapa dia harus menjadi seorang pelupa ?
kenapa dia tidak pandai merangkai kata ?
kenapa dia sulit untuk bergaul ?
kenapa dia hanya memiliki satu teman terbaik dalam hidupnya?
kenapa dia iri dengan orang lain yang memiliki banyak teman ?
dan lain - lain...

Teman... Jujur aku tidak tau perbedaan antara teman sejati dan teman biasa... Aku pikir tidak ada yang abadi dan tidak ada yang sejati di dunia ini kecuali Tuhan..
Teman sejati hanyalah label sementara yang digunakan saat  kita dan dia berada dalam satu lingkup ruang, satu masa, dan satu kepentingan. Sama seperti teman biasa.
Teman sejati akan sama - sama menghilang jika kita sudah tidak di tempat, waktu, dan kepentingan yang sama...
Mereka pergi tak berkata, menghilang pelan - pelan, layaknya pencuri yang tak mau tertangkap basah..
Teman adalah suatu kata yang terus kupermasalahkan dari aku kecil hingga sekarang..
Banyak definisi yang tiada henti ku berikan,

apakah aku harus merubah diriku jika aku ingin berteman dengannya?
apa kekuranganku sehingga mereka tak mau berteman denganku ?
apakah aku harus terus berkoban jika ingin persahabatan ini tetap ada ?
dan akhirnya..
kenapa harus selalu aku ?

Well, mungkin banyak orang yang berbeda pikirannya denganku, tapi inilah hal -hal yang sering aku alami saat aku berada dalam hubungan friendship.. Sulit mencari teman yang mau menerima diri kita apa adanya.. Dan banyak ditemukan teman yang hanya mencari keuntungan jika berteman dengan kita..
Tidak ada yang tulus..

Finally, teman hanyalah teman.. Kata yang tidak bergelar..

Minggu, 04 November 2012

Curhatan Basi

Ini curhatan basi, jadi bagi yang nggak mau sakit perut mending nggak usah baca post ini :3

Hmm.. Siang ini kepala tiba2 jadi nyut2,
baru kepikiran  (kemana aja lo??) kalo jadi seorang veterinarian itu harus punya double double multiple energy dibanding dokter biasa (read : Manusia)..
Gag percaya ???
Coba aja bayangin, dokter biasa cuma belajar mengenal dan mendalami 1 objek aja yaitu manusia,
sedangkan kalo dokter hewan..
mereka harus mengenal beratus - ratus atau mungkin berpuluh2 ratus (yang nggak kehitung nolnya) spesies .. Ditambah penyakit - penyakitnya, yang pasti lebih banyak dari spesies itu sendiri.. Wowww, dan yang paling hebat diantara semuanya, Pasien Dokter Hewan nggak ada yang bisa ngomong pake bahasa manusia (ya iyalaaaaaaah!)

Tapi, mungkin tantangan itu lah yang jadiin seorang dokter hewan bisa seperti Albert Einstein, manusia super jenius.. dan manusia yang mampu menguasai bahasa terbanyak di dunia :D




VIVA VETERINER !!! ^^b

Laporan Tutorial Blok 1 UP 3


LEARNING OBJECTIVE


                      I.          Bagaimana tugas, tanggung jawab, dan resiko dokter hewan di berbagai bidang  ?
                    II.        Apa saja undang – undang dan kode etik dokter hewan ?
                   III.       Apa saja otoritas yang dimiliki dokter hewan dan tugas dinas kehewanan ?
                   IV.       Apa saja tugas dan wewenang karantina ?




PEMBAHASAN


       I.          TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN RESIKO DOKTER

1.   Dokter hewan dalam praktek klinik dan konsultan klinik.
a)         Dokter hewan di klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date (terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien.
b)         Dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang profesional yang terlihat dari kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi.
c)         Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan.

2.   Dokter hewan dalam layanan publik (PNS).
a)         Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
b)         Dokter hewan dapat mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.
c)         Hubungan antara dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis yaitu dengan cara saling member informasi demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat
d)        Dalam melakukan layanan publik dokter hewan PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner.

3.   Dokter hewan yang bekerja dalam industri atau bidang komersil.
a)         Dokter hewan diharuskan setia kepada perusahaan / atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan perusahaan / komersial.
b)         Dokter hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya.

4.   Dokter hewan di dunia pendidikan.
Dokter hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam memperkenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.

5.   Dokter hewan dalam penelitian.
Diseluruh bidang riset yang melibatkan hewan, dokter hewan yang terlibat harus berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta memenuhi persyaratan hewan coba yang distandarkan.

Resiko Dokter Hewan :
a)      Hewan tidak bisa mengatakan sakit, sehingga akan meresponnya dengan menendang atau menggigit dokter hewan saat sentuhannya menimbulkan nyeri. Hewan juga dapat menyerang sebagai mekanisme pertahanan yang dihasilkan dari ketidakpercayaan dan ketakutan dari apa yang dokter hewan akan lakukan untuk mereka.
b)      Risiko Infeksi
Menurut sebuah artikel di situs Science Daily, praktik dokter hewan menempatkan orang-orang pada risiko tinggi tertular penyakit menular dari hewan. Vets menghadapi risiko infeksi yang disebabkan oleh virus dan bakteri pada hewan, seperti flu babi dan flu burung.
c)      Tinggi Risiko Asma
Vets bersentuhan dengan protein hewani dan zat lain dalam pekerjaan sehari-hari mereka, yang mengekspos mereka untuk risiko pengembangan asma. Paparan zat tertentu selama jangka waktu yang panjang membuat sistem pertahanan tubuh mengembangkan resistensi terhadap substansi dan tubuh kemudian mulai memperlakukan substansi sebagai benda asing. Akibatnya, dokter hewan mengembangkan alergi ekstrim untuk substansi, sehingga reaksi asma bila terkena itu.
d)     Suicidal Tendencies
 Dokter Hewan empat kali lebih mungkin untuk melakukan bunuh diri dibandingkan masyarakat biasa, dan dua kali lebih mungkin dibandingkan dengan para profesional di domain perawatan kesehatan lainnya, kata sebuah artikel di situs web The Money Times. Artikel tersebut mengutip stres pekerjaan sebagai alasan di balik ini tingginya insiden bunuh diri pada profesi dokter hewan. Dokter hewan melakukan euthanasia pada penderitaan hewan pada permintaan pemilik, dan juga terlibat dalam pembunuhan hewan di rumah potong. Keterlibatan ini dapat menyebabkan dokter hewan untuk mengembangkan depresi dan pandangan gila kehidupan. Sifat kerja sangat dokter hewan, yang melibatkan jam kerja yang panjang, kadang-kadang termasuk akhir pekan dan pemilik hewan tidak masuk akal, membatasi gerakan sosial mereka. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap pikiran bunuh diri.

     II.        UNDANG – UNDANG DAN KODE ETIK DOKTER HEWAN

Undang – undang yang menjelaskan tentang profesi dokter hewan yaitu :
1.      Undang – undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2.      Undang-Undang nomor 7 tahun 1996, tentang Pangan.
3.      Undang-Undang nomor 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
4.      Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
5.      Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuh-tumbuhan.
Kode Etik Dokter Hewan mengatur etika dalam hal berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan kompeten, berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan kesejahteraan hewan / animal welfare), dan membina hubungan keprofesian veteriner dengan sesama dokter hewan.
Kode etik dokter hewan berdasarkan Ketetapan World Veterinary Association ialah :
Kewajiban Umum :
1.   Dokter Hewan (Veterinarian) harus membela kehormatan, martabat dan tradisi luhur profesinya melalui kepatutan menjadi  panutan perilaku dalam kehidupan profesionalnya ,guna mencapai tingkat martabat yang tertinggi yang dimungkinkan dalam masyarakat.
2.   Hal  yang dipandang sangat penting adalah adanya kewajiban utama dari anggota asosiasi dokter hewan dunia (World Veterinary Association)  untuk bertindak sejalan dengan semangat dan jiwa yang distandard dalam Kode Etik ini.
3.   Kode ini menjadi acuan perilaku profesional bagi dokter hewan (veterinarian), menjadi pedoman untuk hak dan tugasnya , mempersatukan (to unify) seluruh standard etika yang ada serta memberikan aturan-aturan dasar (basic rules) kepada dokter hewan di seluruh dunia. Pada dasarnya , hal ini adalah untuk menjamin layanan veteriner kepada masyarakat . Ia dimaksudkan untuk mencapai suatu evaluasi yang tepat tentang kedudukan hewan di masyarakat , baik untuk penggunaannya serta kegunaannya dengan tujuan memperoleh kondisi yang terbaik yang dimungkinkan untuk manusia dan untuk hewannya.
4.   Berikut ini adalah yang juga menjadi  tugas dan kewajiban dokter hewan :
a)   Untuk  bertindak dengan kepekaan sosial yang tertinggi ketika mempraktekkan  profesinya.
b)    Untuk berkontribusi pada pembangunan produksi hewan (animal production)  diseluruh aspeknya selama hal ini tidak mengganggu kesejahteraan hewan-hewannya.
c)   Untuk  melindungi kesehatan manusia dari penyakit zoonosis , dengan menyediakan  mutu terbaik dari pangan dan produk asal hewan.
d)  Untuk mempromosikan kesejahteraan hewan dengan memastikan bahwa hewan hidup pada kondisi terbaik yang dimungkinkan dengan mencegah dan mengobati penyakitnya , menghindari dari adanya penderitaan yang tidak perlu terjadi serta memperbaiki kondisi ekologinya.
e)   Untuk turut serta pada kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan (sains), khususnya di bidang veteriner dan bidang yang terkait veteriner.
f)    Untuk terbuka dan tidak menyembunyikan pengetahuan dan tekniknya, menggunakan kajian-kajiannya, pendidikan dan informasi secara umum, mengaplikasikan keterampilan-keterampilannya khususnya pada jenis pekerjaan yang dilaksanakannya.
g)   Untuk mendukung setiap langkah-langkah yang dapat memperbaiki kualitas serta jangkauan layanan profesionalnya.
h)   Untuk merasa memiliki dan mendukung asosiasi profesi tingkat nasional dan internasional serta berpartisipasi aktif dalam keilmiahan profesi ,pertemuan teknis dan pertemuan-pertemuan keprofesionalannya.
i)     Untuk mengemukakan inisiatif-inisiatif  dalam isu-isu moral yang menggugah anggota profesinya namun dengan selalu menempatkan kepentingan tertinggi dari masyarakat.
j)     Untuk  mematuhi aturan-aturan hukum nasional yang menaungi kegiatan-kegiatan dokter hewan.
Acuan Dasar Perilaku Profesional (Professional Conduct)
5.   Dokter hewan (veterinarian) harus membuat dirinya setara sepanjang waktu dengan perkembangan terbaru dalam ilmu pengetahuan (science) dan keprofesiannya dan pada saat yang sama meningkatkan pengetahuannya yang relevan kepada pengetahuan  dan pendidikan umum (general education) terkini; kewajiban ini juga pada para dokter hewan nasional dan internasional untuk memastikan bahwa seluruh anggota-anggotanya memperoleh kesempatan untuk mengimplementasikan profesinya dengan kompetensi .tanggungjawab dan aplikasi keilmuan yang terkini (up to date).
6.   Dokter hewan spesialis hanya menggunakan gelarnya yang diberikan oleh institusi yang diakui oleh asosiasi nasional dari negara dimana ia berpraktek kedokteran hewan.
7.   Dokter hewan tidak mendukung, tidak menyembunyikan atau menjadi terkait dengan perorangan atau prosedur-prosedur  yang reputasi komersialnya meragukan  ,prosedur-prosedur yang ilegal dan berkontra dengan standard etika ataupun metode ilmiah yang tindakannya bertentangan dengan kesejahteraan hewan  ,merusak produksi hewan ,mengganggu keseimbangan ekologi atau yang memenangkan kepentingan lain yang tidak mulia/tidak terhormat (noble) menurut ukuran profesi veteriner.
8.   Untuk memperoleh manfaat yang benar dari pekerjaannya ,dokter hewan profesional harus mengerahkan seluruh pengetahuan terbaiknya ,tehnik-tehnik terkini dan pemberian obat-obatan yang paling memadai semaksimal memungkinkan. Ia harus dibebaskan dari melakukan tugas-tugas yang dapat membahayakan dirinya secara fisik atau infeksi atau dapat memburukkan/merugikan kualitas layanannya atau dapat bersifat ilegal. Di semua keadaan ia harus, oleh karenanya ,mengevaluasi hubungan yang benar antara tindakan-tindakan dan kemungkinan konsekuensi yang timbul.
9.   Tampilan dari kegiatan-kegiatan dokter hewan hendaknya perorangan dan langsung , berdasarkan standard-standard teknis dan kaidah-kaidah keilmiahan yang profesional.
10.  Dokter hewan (veterinarian) hendaknya memberikan perhatian yang layak kepada hewan yang dipercayakan kepadanya untuk diperhatikan , untuk rawatan, untuk produksi , reproduksi atau penelitian ,menggunakannya secara eksklusif untuk tujuan-tujuan ini dan tidak dibenarkan melakukan operasi-operasi yang tidak perlu.
11.  Dokter hewan (veterinarian) hanya menuliskan resep dari obat-obatan yang terdaftar resmi , yang memberikannya karena apa yang diyakininya dalam bentuk dan dosis yang paling nyaman dan bermanfaat/ ada khasiatnya. Ia harus secara khusus mempertimbangkan resiko-resiko pada kesehatan manusia dan hewan bila digunakan secara berbeda atau bila instruksi yang diberikan oleh dokter dimodifikasi.
12.  Adalah suatu KEWAJIBAN untuk menginformasikan klien tentang prospek keberhasilan ,bahaya dan keadaan-keadaan lainnya yang dapat merubah hasil pekerjaan medik veteriner yang dilaksanakan. Suatu tanggungjawab etikal harus ada untuk akibat-akibat dari kesalahan profesional  akan tetapi tidak sejauh hasil dari operasi itu sendiri.
13.  Dokter hewan harus menghargai hak dari klien untuk berkonsultasi dengan kolega/sejawat dokter hewan lain atau seorang spesialis dari profesi lain pada setiap waktu yang sesuai dengan pokok urusan.
14.  Dokumen-dokumen haruslah otentik  atau ditanda-tangani secara bertahap dengan pengawasan ketat serta diekspresikan sebagai dukumen yang benar ,nyata, berkesungguhan(serius) dan tidak ada kepentingan lain /keberpihakan.
15.  Kerahasiaan profesi adalah hak dan tanggungjawab  mendasar yang esensial pada profesi veteriner. Kerahasiaan yang dimaksudkan adalah bilamana tidak menyangkut kepentingan publik , tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu pihak ketiga dimana hal ini menjadi dasar KEHORMATAN dan TANGGUNGJAWAB dokter hewan. Kerahasiaan  yang bersifat teknologi harus juga dimasukkan dalam kewajiban profesional dokter hewan.
16.  Mempublikasikan dan mempresentasikan makalah-makalah ilmiah harus dihargai sebanding sehingga memperoleh jumlah penghargaan yang maksimal serta menjadikan kepentingan bagi keprofesionalan veteriner. Adalah kewajiban penulis untuk menarik perhatian kepada materi/pekerjaan original (aslinya) yang bukan merupakan miliknya. Plagiarisme dianggap sebagai suatu pelanggaran serius terhadap etika profesional.
17.  Dokter hewan (veterinarian) memiliki hak untuk meminta imbal jasa atas layanannya yang harus berlandaskan kejujuran (honest), keadilan/tidak curang (fair), masuk akal (reasonable) serta berdasarkan peran penting dari profesinya.
18.  Suatu promosi /mengumumkan layanan-layanan dengan cara wajar serta kesungguhan hati diperbolehkan ,tetapi prinsip-prinsip yang mendasari tindakan ini haruslah yang terhormat ,khususnya yang menyangkut citra profesi dan kolega/sejawat yang se bidang/ sekepentingan.
19.  Dalam hubungan kerja dengan profesi lain serta perorangan , dokter hewan (veterinarians) harus menghormati serta memperlakukan dengan setinggi mungkin sesuai dengan kriteria keprofesionalan dan lapangan-lapangan kepentingan pihak lain serta mengharapkan perlakuan yang setara dari profesional lainnya tersebut dalam kepentingan kriteria profesional dan lapangan kegiatan yang saling terkait.
Aturan Hubungan  Profesional Antar Dokter Hewan
20.  Hubungan profesional  antar dokter hewan harus berdasarkan pada martabat, kesetiakawanan serta saling menghargai (respek) serta secara teguh terikat pada sifat-sifat yang etikal dan ilmiah. Dalam cakupan standard-standard ini sesama kolega/ sejawat harus saling mencerminkan/mengekspresikan di antara sesamanya mengenai kepentingan yang saling menguntungkan , bermartabat/berderajat tinggi , beritikad/ berkemauan untuk bekerjasama secara profesional serta memberikan dukungan moral. Setiap dukumen yang ditanda-tangani sejawat harus diperlakukan dengan respek /dihargai.
21.  Setiap bentuk dampingan/bantuan antar sejawat ,termasuk dukungan / asistensi spesialisasi , konsultasi , menggantikan tempat serta kemitraan ,harus ditampilkan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik profesi serta semangat persaudaraan (brotherhood).
Aturan-Aturan  Para Juri, Komite Dan Deontologik 
22.  WVA berkewajiban membentuk suatu Komite Etik yang bertindak sebagai penilai akhir dalam  interpretasi terhadap kode yang ada saat ini. Di tingkat nasional ,setiap asosiasi harus merinci aturan-aturannya serta mengukuhkan komitenya serta dewannya yang terdiri dari anggota-anggotanya yang mempunyai pencapaian profesional yang tinggi dengan standard moral yang tinggi pula.
23.  Dengan tidak menentang aturan-aturan ini dokter hewan tetap terikat pada standard-standard dari Kode Profesi , UU/Hukum dan aturan-aturan yang  berlaku di negara dimana ia berpraktek hingga masa dimana standard-standard ini telah diadaptasi serta tercakup dalam aturan-aturan yang ada saat ini.
     III.       OTORITAS YANG DIMILIKI DOKTER HEWAN DAN TUGAS DINAS KEHEWANAN

1.         Otoritas Dokter Hewan

Berdasarkan Undang – undang Nomor 18 tahun 2009, otoritas dokter hewan ialah:
a)      Otoritas veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 68 Ayat 5)
b)      Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan (Pasal 68 Ayat 6)
c)      Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner
d)     Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner (Pasal 50 ayat 3)
e)      Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Pasal 46 ayat 7)
f)       Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemusnahan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner (Pasal 46 ayat 6)
g)      Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat (Pasal 46 ayat 1)
h)      Rekomendasi dari otoritas veteriner bahwa importasi produk hewan dinyatakan aman bagi konsumen, sumber daya hewan, dan lingkungan, serta tidak mengganggu kepentingan nasional (Pasal 59 ayat 2)
i)        Menteri dalam menetapkan jenis, peta, dan status situasi penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan analisis risiko yang dilakukan oleh otoritas veteriner (Pasal 40 ayat 2)

2.      Tugas Dinas Kesehatan Hewan

a)   Berperan dalam pengendalian penyakit (disease control), keamanan pangan (food safety), dan kesehatan lingkungan (environmental health).
b)   Mengantisipasi kemungkinan masuknya penyakit dari luar wilayah/negara atau timbulnya wabah penyakit hewan menular dengan suatu manajemen kesiagaan darurat (emergency management), membebaskan suatu wilayah/negara dari penyakit hewan menular tertentu, mempertahankan kebebasan suatu wilayah/negara dari penyakit hewan menular tertentu, dan menyediakan bahan pangan hewani yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk memenuhi kebutuhan domestik.
c)   Pelayanan berupa pelayanan kesehatan hewan (preventive veterinary medical services), dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner (veterinary public health services)
d)  Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan hewan/ternak mencakup pengawasan produksi, pengolahan dan pemasaran bahan pangan asal ternak dan hasil bahan asal ternak; masalah kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan industri ternak, seperti pengamanan pembuangan limbah ternak (safe disposal of animal wastes); diagnosis, surveilans dan pengendalian penyakit zoonosis; serta kesejahteraan hewan (animal welfare).
e)   Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi biomedik mencakup epidemiologi; pelayanan laboratorium kesehatan hewan; kesehatan lingkungan (environmental health); perlindungan bahan pangan asal ternak (food protection); produksi dan pengendalian produk biologik; evaluasi dan pengendalian obat hewan; serta pengendalian penyakit reproduksi.
f)    Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi generalis harus didukung dengan penguasaan terhadap aspek administrasi, perencanaan dan koordinasi

    IV.       TUGAS DAN WEWENANG KARANTINA

Tugas dan wewenang karantina oleh dokter hewan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1992 ialah :
a)         Sertifikat pelepasan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya masing-masing. Khusus sertifikat pelepasan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina (Pasal 19 ayat 1)
b)         Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya, masing-masing. Khusus sertifikat kesehatan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina (Pasal 19 ayat 2)
c)         Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina ditemukan penyakit karantina, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan (Pasal 11 ayat 2)



DAFTAR PUSTAKA

Akoso, Budi Tri. 2004. Peranan dan Tantangan Sistem Perkarantinaan dalam Menjaga Stabilitas Kesehatan Hewan di Indonesia di Era Global. Badan Karantina Pertanian.

Naipospos ,Tri Satya Putri. 2010. Peran dan Tantangan Dokter Hewan Dalam Globalisasi Perdagangan. Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian.

Undang - Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuh-tumbuhan

Undang – Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

The Dangers of Being a Vet. http://www.ehow.com (diakses pada tanggal 19 September 2012)

Kuliah umum drh. Wiwiek Bagdja

Sabtu, 03 November 2012

Laporan Tutorial Blok 1 UP 2


LEARNING OBJECTIVE


                      I.          Bagaimana menjadi pembelajar sukses ?
                    II.        Bagaimana menjadi life long learner ?
                   III.       Adakah kaitannya life long learner dengan pembelajar sukses ? Jelaskan !




PEMBAHASAN


       I.          MENJADI PEMBELAJAR SUKSES

Pembelajar sukses adalah orang yang telah mampu memahami dan mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya kepada masyarakat serta dapat bermanfaat bagi kehidupannya (Neila Ramdhani, 2009). Menjadi pembelajar sukses sangat penting karena persaingan di berbagai bidang termasuk di dalam pekerjaan maupun pendidikan semakin tinggi.
Karakter seorang pembelajar yang sukses yaitu :
a)         Memiliki hard skill maupun soft skill sebagai kunci keberhasilannya. Hard skill adalah kemampuan berdasarkan bidang yang benar-benar dikuasai didalamnya, dan dapat dilihat secara teknikal. Hard Skills bersifat teknis dan biasanya sekedar tertulis pada bio data atau CV seseorang yang mencakup pendidikan, pengalaman, dan tingkat keahlian atau teknis (Budi Hermana,2008). Sedangkan soft skill adalah istilah sosiologis yang mengacu pada kelompok ciri-ciri kepribadian, cara menyampaikan bahasa, kebiasaan pribadi, keramahan dan optimisme sbahwa orang tersebut memiliki suatu kompetensi di suatu bidang (Fadli Saldi, 2010). Soft skill terdiri dari kedisiplinan terhadap kode etik, attitude yang baik, kreatif dan inisiatif menemukan sesuatu yang produktif, dan presentasi diri yang baik (Shenandoah Valley, 2008).
b)         Cerdas
Orang yang cerdas adalah orang yang memiliki dan menggunakan secara seimbang kemampuan berfikir analitis, kreatif, dan praktik
c)         Jujur
Menyatakan kejujuran dengan sopan, sadar waktu dan sadar situasi akan membantu tujuan menjadi seorang pembelajar sukses.
d)        Berwawasan kepemimpinan
Merupakan seni atau cara mempengaruhi orang baik diri sendiri maupun orang lain dalam mencapai suatu tujuan.
e)         Berorientasi jangka panjang
Berorientasi jangka panjang artinya  memikirkan tentang hasil (output) maupun dampak (outcome).
f)          Peduli
Rasa peduli kepada nasib sesama, lingkungan sekitar, baik fisik maupun non fisik.
g)         Berbudaya
Bersifat peka terhadap keanekaragaman budaya yang ada membantu penyesuaian diri dengan lingkungan.
h)         Berwawasan kewirausahaan
Kewirausahaan dibentuk dari gaya berfikir, kreativitas, sikap berani mengambil resiko, keuletan, inovasi dan manajemen diri.
Cara menjadi pembelajar yang sukses yaitu meliputi :
a)         Tetapkan tujuan
Membuat tujuan jangka panjang, tujuan bulanan, tujuan mingguan, dan tujuan harian. Setiap bulan lakukanlah evaluasi. Jika tertinggal dalam mencapai tujuan tersebut, tanyakanlah pada diri sendiri apa penyebabnya, lalu lakukan sesuatu untuk mengatasi hal tersebut.
b)            Disiplin diri
Salah satu hal yang membedakan seorang profesional sukses dan yang tidak  sukses adalah disiplin diri. Mengatur jadwal lalu menaatinya merupakan salah satu penerapan disiplin diri yang efektif.
c)            Hargai diri sendiri dan tampilkan diri sebagai seorang pembelajar yang sukses.
d)           Membaca atau mencari pengetahuan secara luas dan berfikir kritis.

     II.        MENJADI LIFE LONG LEARNER

Konsep pendidikan seumur hidup ini pada mulanya dikemukakan oleh filosof dan pendidik Amerika yang sangat terkenal yaitu John Dewey. Kemudian dipopulerkan oleh Paul Langrend melalui bukunya : An Introduction to Life Long Education. Menurut John Dewey, pendidikan itu menyatu dengan hidup. Oleh karena itu pendidikan terus berlangsung sepanjang hidup sehingga pendidikan itu tidak pernah berakhir. Menurut THE EUROPEAN COMMISSION, life long learner adalah semua aktivitas pembelajaran yang dilakukan sepanjang hidup dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dalam perspektif terkait pribadi, sipil, sosial, dan ketenagakerjaan.

A.             Pentingnya Life Long Learner
Peningkatan minat yang besar pada life long learner dalam beberapa tahun terakhir ini, sebagian besar merupakan konsekuensi dari perubahan masyarakat yang telah disebabkan oleh teknologi informasi. Pengetahuan diproduksi pada tingkat yang semakin cepat dan teknologi menjadi semakin kompleks. Mobilitas pekerjaan dan peningkatan karir  bergantung pada keterampilan yang selalu upgrade. Dengan demikian, orang yang terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan keterampilan perlu menyadari masa depan mereka bergantung pada ekspansi mereka melanjutkan keterampilan. Alasan lain life long learner menjadi penting adalah untuk  mempertahankan kehidupan di planet bumi. Ada kebutuhan untuk belajar terus menerus agar dapat bersaing dalam dunia yang penuh dengan teknologi informasi. Tapi yang lebih penting, life long learner  dapat meningkatkan tingkat kolektif kecerdasan dan pemahaman yang berkaitan dengan isu-isu yang kita hadapi sebagai umat manusia.

B.              Karakter Long Life Learner
1.      Memiliki success skill yang meliputi :
a)      Learning Skill
Learning skill adalah suatu kemampuan yang menggabungkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang  memungkinkan seseorang untuk melakukan sesuatu dengan baik. Learning skill didefinisikan sebagai sebuah generik heuristik yang  memungkinkan penguasaan domain spesifik.
b)      Thinking Skill
Thinking skills merupakan suatu keterampilan yang berkaitan dengan pola pikir terutama dalam kaitannya dengan proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah. Thinking skills meliputi kreativitas, pengambilan keputusan, problem solving, visualizing, knowing how to learn, and reasoning.
c)      Living Skill
Menurut WHO, living skill ialah suatu kemampuan untuk adaptif dan berperilaku positif yang memungkinkan individu untuk menangani tuntutan dan tantangan dalam kehidupan sehari-hari secara efektif.

2.      Memiliki moral dan etika sebagai berikut :
a)      Menaati peraturan yang telah ditetapkan.
b)      Menganggap orang lain sebagai teman dalam pembelajaran  yang harus saling membantu dan menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam berkompetisi meraih prestasi.
c)      Menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dengan menaati kaidah keilmuan yang berlaku seperti menghindari tindakan menyontek, plagiat, dan tindakan tercela lainnya.
d)      Berperilaku sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan belajar dan di masyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir dan bertindak.
e)      Berfikir kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru.
f)       Dapat mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
g)      Mempunyai prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan hati tanpa harus tampak sombong atau angkuh.

C.              Cara Menjadi Long Life Learner
1.      Melakukan Self-Directed Learning
 Keterlibatan dan dukungan untuk self-directed learning  sangat penting ketika belajar menjadi bagian integral dari kehidupan [Fischer, 1999].
2.      Melakukan Informal Learning
Belajar di era informasi saat ini tidak dapat dibatasi hanya dengan belajar pada lembaga pendidikan formal, melainkan bergerak keluar dari sekolah ke rumah, masyarakat, dan tempat kerja. Itu adalah fungsi kehidupan umum [Norman, 1993].
3.      Bersikap Kolaboratif dan Ikut dalam Organisasi Belajar
Berdasarkan fakta bahwa pikiran manusia individu
terbatas,
long life learner membutuhkan pemahaman sifat sosial dan praktek [Fischer, 1999]. Bersikap kolaboratif dan ikut dalam Organisasi Belajar [Koschmann, 1996; Senge, 1990] adalah
didasarkan pada sifat sosial, mengakui bahwa bagaimana orang berpikir dan belajar secara mendalam
dipengaruhi oleh masyarakat dan budaya tempat mereka berinteraksi.

        III.       KAITAN LIFE LONG LEARNER DENGAN PEMBELAJAR SUKSES
Life long learner memiliki kaitan dengan pembelajar sukses, karena dengan melakukan long life learner dapat memicu diri kita untuk menjadi pembelajar yang sukses. Seorang yang menerapkan long life learner memiliki karakter yang diperlukan untuk menjadi seorang pembelajar yang sukses yaitu learning skill, living skill, dan thinking skill.



DAFTAR PUSTAKA

Thompson, N John. 2005. On Being A Successful Graduate Student. Santa Cruz: Universityof California

Boyatzis, Richard E, and Kolb, David A. From Learning Styles to Learning Skills : The Executive Skills Profile. Journal of Managerial Psychology, 10 : 3 – 17

Bosco, James. 2007. Lifelong Learning: What? Why? How? . A. S. Pushkin : Western Michigan University

Ramdhani, N., Helmi, A.F., Dewajani, S., dan Hartjarjo. 2006. Menjadi Pembelajar Sukses. PPPKB UGM. Bulaksumur, Yogyakarta

Fischer, Gerhard. Lifelong Learning: Changing Mindsets Center for LifeLong Learning & Design (L3D). Boulder : University of Colorado