LEARNING OBJECTIVE
I.
Bagaimana tugas, tanggung jawab, dan
resiko dokter hewan di berbagai bidang ?
II.
Apa saja undang – undang dan kode etik
dokter hewan ?
III.
Apa saja otoritas yang dimiliki dokter
hewan dan tugas dinas kehewanan ?
IV.
Apa saja tugas dan wewenang karantina ?
PEMBAHASAN
I.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN RESIKO DOKTER
1. Dokter
hewan dalam praktek klinik dan konsultan klinik.
a)
Dokter hewan di klinik berkewajiban
untuk memberikan layanan yang up to date (terkini), pengobatan yang terampil
terhadap pasien dan layanan yang efisien.
b)
Dokter hewan yang memberikan konsultasi
harus memberikan kesan yang profesional yang terlihat dari kemampuan bicara,
kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi
nilai positif kepada reputasi profesi.
c)
Pemilik hewan mempunyai hak untuk
meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi dokter hewan tidak
berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar
penolakan.
2. Dokter
hewan dalam layanan publik (PNS).
a)
Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban
kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan
adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
b)
Dokter hewan dapat mempunyai kewenangan dan
tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.
c)
Hubungan antara dokter hewan PNS layanan
publik dan dokter hewan lain haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang
harmonis yaitu dengan cara saling member informasi demi kepentingan keselamatan
dan kesehatan masyarakat
d)
Dalam melakukan layanan publik dokter
hewan PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan
tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner.
3. Dokter
hewan yang bekerja dalam industri atau bidang komersil.
a)
Dokter hewan diharuskan setia kepada
perusahaan / atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab
untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk
melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan
perusahaan / komersial.
b)
Dokter hewan berkewajiban menginformasikan
dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya.
4. Dokter
hewan di dunia pendidikan.
Dokter
hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan
mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam
memperkenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.
5. Dokter
hewan dalam penelitian.
Diseluruh
bidang riset yang melibatkan hewan, dokter hewan yang terlibat harus
berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter
hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus
memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta
memenuhi persyaratan hewan coba yang distandarkan.
Resiko Dokter Hewan :
a) Hewan tidak bisa mengatakan sakit, sehingga
akan meresponnya dengan menendang atau menggigit dokter
hewan saat sentuhannya menimbulkan nyeri. Hewan juga dapat menyerang sebagai
mekanisme pertahanan yang dihasilkan dari ketidakpercayaan dan ketakutan dari
apa yang dokter hewan akan lakukan untuk mereka.
b) Risiko Infeksi
Menurut sebuah artikel di situs Science Daily, praktik
dokter hewan menempatkan orang-orang pada risiko tinggi tertular penyakit
menular dari hewan. Vets menghadapi risiko infeksi yang disebabkan oleh virus
dan bakteri pada hewan, seperti flu babi dan flu burung.
c) Tinggi Risiko Asma
Vets bersentuhan
dengan protein hewani dan zat lain dalam pekerjaan sehari-hari mereka, yang
mengekspos mereka untuk risiko pengembangan asma. Paparan zat tertentu selama
jangka waktu yang panjang membuat sistem pertahanan tubuh mengembangkan
resistensi terhadap substansi dan tubuh kemudian mulai memperlakukan substansi
sebagai benda asing. Akibatnya, dokter hewan mengembangkan alergi ekstrim untuk
substansi, sehingga reaksi asma bila terkena itu.
d) Suicidal Tendencies
Dokter Hewan
empat kali lebih mungkin untuk melakukan bunuh diri dibandingkan masyarakat
biasa, dan dua kali lebih mungkin dibandingkan dengan para profesional di
domain perawatan kesehatan lainnya, kata sebuah artikel di situs web The Money
Times. Artikel tersebut mengutip stres pekerjaan sebagai alasan di balik ini
tingginya insiden bunuh diri pada profesi dokter hewan. Dokter hewan melakukan
euthanasia pada penderitaan hewan pada permintaan pemilik, dan juga terlibat dalam
pembunuhan hewan di rumah potong. Keterlibatan ini dapat menyebabkan dokter
hewan untuk mengembangkan depresi dan pandangan gila kehidupan. Sifat kerja
sangat dokter hewan, yang melibatkan jam kerja yang panjang, kadang-kadang
termasuk akhir pekan dan pemilik hewan tidak masuk akal, membatasi gerakan
sosial mereka. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap pikiran bunuh diri.
II.
UNDANG – UNDANG DAN KODE ETIK DOKTER
HEWAN
Undang
– undang yang menjelaskan tentang profesi dokter hewan yaitu :
1. Undang
– undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2.
Undang-Undang nomor 7 tahun 1996, tentang Pangan.
3.
Undang-Undang nomor 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
4.
Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
5.
Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan
Tumbuh-tumbuhan.
Tumbuh-tumbuhan.
Kode Etik Dokter Hewan mengatur etika
dalam hal berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan
kompeten, berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan
kesejahteraan hewan / animal welfare), dan membina hubungan keprofesian
veteriner dengan sesama dokter hewan.
Kode etik dokter hewan berdasarkan
Ketetapan World Veterinary Association ialah :
Kewajiban
Umum :
1. Dokter
Hewan (Veterinarian) harus membela kehormatan, martabat dan tradisi luhur
profesinya melalui kepatutan menjadi panutan perilaku dalam kehidupan
profesionalnya ,guna mencapai tingkat martabat yang tertinggi yang dimungkinkan
dalam masyarakat.
2. Hal
yang dipandang sangat penting adalah adanya kewajiban utama dari anggota
asosiasi dokter hewan dunia (World Veterinary Association) untuk
bertindak sejalan dengan semangat dan jiwa yang distandard dalam Kode Etik ini.
3. Kode
ini menjadi acuan perilaku profesional bagi dokter hewan (veterinarian), menjadi
pedoman untuk hak dan tugasnya , mempersatukan (to unify) seluruh standard
etika yang ada serta memberikan aturan-aturan dasar (basic rules) kepada dokter
hewan di seluruh dunia. Pada dasarnya , hal ini adalah untuk menjamin layanan
veteriner kepada masyarakat . Ia dimaksudkan untuk mencapai suatu evaluasi yang
tepat tentang kedudukan hewan di masyarakat , baik untuk penggunaannya serta
kegunaannya dengan tujuan memperoleh kondisi yang terbaik yang dimungkinkan
untuk manusia dan untuk hewannya.
4. Berikut
ini adalah yang juga menjadi tugas dan kewajiban dokter hewan :
a) Untuk
bertindak dengan kepekaan sosial yang tertinggi ketika
mempraktekkan profesinya.
b) Untuk berkontribusi pada pembangunan produksi
hewan (animal production) diseluruh aspeknya selama hal ini tidak
mengganggu kesejahteraan hewan-hewannya.
c) Untuk
melindungi kesehatan manusia dari penyakit zoonosis , dengan
menyediakan mutu terbaik dari pangan dan produk asal hewan.
d) Untuk
mempromosikan kesejahteraan hewan dengan memastikan bahwa hewan hidup pada
kondisi terbaik yang dimungkinkan dengan mencegah dan mengobati penyakitnya ,
menghindari dari adanya penderitaan yang tidak perlu terjadi serta memperbaiki
kondisi ekologinya.
e) Untuk
turut serta pada kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan (sains), khususnya di
bidang veteriner dan bidang yang terkait veteriner.
f) Untuk
terbuka dan tidak menyembunyikan pengetahuan dan tekniknya, menggunakan
kajian-kajiannya, pendidikan dan informasi secara umum, mengaplikasikan
keterampilan-keterampilannya khususnya pada jenis pekerjaan yang
dilaksanakannya.
g) Untuk
mendukung setiap langkah-langkah yang dapat memperbaiki kualitas serta
jangkauan layanan profesionalnya.
h) Untuk
merasa memiliki dan mendukung asosiasi profesi tingkat nasional dan
internasional serta berpartisipasi aktif dalam keilmiahan profesi ,pertemuan
teknis dan pertemuan-pertemuan keprofesionalannya.
i) Untuk
mengemukakan inisiatif-inisiatif dalam isu-isu moral yang menggugah
anggota profesinya namun dengan selalu menempatkan kepentingan tertinggi dari
masyarakat.
j) Untuk
mematuhi aturan-aturan hukum nasional yang menaungi kegiatan-kegiatan dokter
hewan.
Acuan
Dasar Perilaku Profesional (Professional Conduct)
5.
Dokter hewan (veterinarian) harus membuat dirinya
setara sepanjang waktu dengan perkembangan terbaru dalam ilmu pengetahuan
(science) dan keprofesiannya dan pada saat yang sama meningkatkan
pengetahuannya yang relevan kepada pengetahuan dan pendidikan umum
(general education) terkini; kewajiban ini juga pada para dokter hewan nasional
dan internasional untuk memastikan bahwa seluruh anggota-anggotanya memperoleh
kesempatan untuk mengimplementasikan profesinya dengan kompetensi
.tanggungjawab dan aplikasi keilmuan yang terkini (up to date).
6.
Dokter hewan spesialis hanya menggunakan gelarnya yang
diberikan oleh institusi yang diakui oleh asosiasi nasional dari negara dimana
ia berpraktek kedokteran hewan.
7.
Dokter hewan tidak mendukung, tidak menyembunyikan atau
menjadi terkait dengan perorangan atau prosedur-prosedur yang reputasi
komersialnya meragukan ,prosedur-prosedur yang ilegal dan berkontra
dengan standard etika ataupun metode ilmiah yang tindakannya bertentangan
dengan kesejahteraan hewan ,merusak produksi hewan ,mengganggu
keseimbangan ekologi atau yang memenangkan kepentingan lain yang tidak
mulia/tidak terhormat (noble) menurut ukuran profesi veteriner.
8.
Untuk memperoleh manfaat yang benar dari pekerjaannya
,dokter hewan profesional harus mengerahkan seluruh pengetahuan terbaiknya
,tehnik-tehnik terkini dan pemberian obat-obatan yang paling memadai semaksimal
memungkinkan. Ia harus dibebaskan dari melakukan tugas-tugas yang dapat
membahayakan dirinya secara fisik atau infeksi atau dapat memburukkan/merugikan
kualitas layanannya atau dapat bersifat ilegal. Di semua keadaan ia harus, oleh
karenanya ,mengevaluasi hubungan yang benar antara tindakan-tindakan dan
kemungkinan konsekuensi yang timbul.
9.
Tampilan dari kegiatan-kegiatan dokter hewan hendaknya
perorangan dan langsung , berdasarkan standard-standard teknis dan
kaidah-kaidah keilmiahan yang profesional.
10. Dokter
hewan (veterinarian) hendaknya memberikan perhatian yang layak kepada hewan
yang dipercayakan kepadanya untuk diperhatikan , untuk rawatan, untuk produksi
, reproduksi atau penelitian ,menggunakannya secara eksklusif untuk
tujuan-tujuan ini dan tidak dibenarkan melakukan operasi-operasi yang tidak
perlu.
11. Dokter
hewan (veterinarian) hanya menuliskan resep dari obat-obatan yang terdaftar
resmi , yang memberikannya karena apa yang diyakininya dalam bentuk dan dosis
yang paling nyaman dan bermanfaat/ ada khasiatnya. Ia harus secara khusus
mempertimbangkan resiko-resiko pada kesehatan manusia dan hewan bila digunakan
secara berbeda atau bila instruksi yang diberikan oleh dokter dimodifikasi.
12. Adalah
suatu KEWAJIBAN untuk menginformasikan klien tentang prospek keberhasilan
,bahaya dan keadaan-keadaan lainnya yang dapat merubah hasil pekerjaan medik
veteriner yang dilaksanakan. Suatu tanggungjawab etikal harus ada untuk
akibat-akibat dari kesalahan profesional akan tetapi tidak sejauh hasil
dari operasi itu sendiri.
13. Dokter
hewan harus menghargai hak dari klien untuk berkonsultasi dengan kolega/sejawat
dokter hewan lain atau seorang spesialis dari profesi lain pada setiap waktu
yang sesuai dengan pokok urusan.
14. Dokumen-dokumen
haruslah otentik atau ditanda-tangani secara bertahap dengan pengawasan
ketat serta diekspresikan sebagai dukumen yang benar ,nyata, berkesungguhan(serius)
dan tidak ada kepentingan lain /keberpihakan.
15. Kerahasiaan
profesi adalah hak dan tanggungjawab mendasar yang esensial pada profesi
veteriner. Kerahasiaan yang dimaksudkan adalah bilamana tidak menyangkut
kepentingan publik , tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu pihak
ketiga dimana hal ini menjadi dasar KEHORMATAN dan TANGGUNGJAWAB dokter hewan.
Kerahasiaan yang bersifat teknologi harus juga dimasukkan dalam kewajiban
profesional dokter hewan.
16. Mempublikasikan
dan mempresentasikan makalah-makalah ilmiah harus dihargai sebanding sehingga
memperoleh jumlah penghargaan yang maksimal serta menjadikan kepentingan bagi
keprofesionalan veteriner. Adalah kewajiban penulis untuk menarik perhatian
kepada materi/pekerjaan original (aslinya) yang bukan merupakan miliknya.
Plagiarisme dianggap sebagai suatu pelanggaran serius terhadap etika
profesional.
17. Dokter
hewan (veterinarian) memiliki hak untuk meminta imbal jasa atas layanannya yang
harus berlandaskan kejujuran (honest), keadilan/tidak curang (fair), masuk akal
(reasonable) serta berdasarkan peran penting dari profesinya.
18. Suatu
promosi /mengumumkan layanan-layanan dengan cara wajar serta kesungguhan hati
diperbolehkan ,tetapi prinsip-prinsip yang mendasari tindakan ini haruslah yang
terhormat ,khususnya yang menyangkut citra profesi dan kolega/sejawat yang se
bidang/ sekepentingan.
19. Dalam
hubungan kerja dengan profesi lain serta perorangan , dokter hewan
(veterinarians) harus menghormati serta memperlakukan dengan setinggi mungkin
sesuai dengan kriteria keprofesionalan dan lapangan-lapangan kepentingan pihak
lain serta mengharapkan perlakuan yang setara dari profesional lainnya tersebut
dalam kepentingan kriteria profesional dan lapangan kegiatan yang saling
terkait.
Aturan
Hubungan Profesional Antar Dokter Hewan
20. Hubungan
profesional antar dokter hewan harus berdasarkan pada martabat, kesetiakawanan
serta saling menghargai (respek) serta secara teguh terikat pada sifat-sifat
yang etikal dan ilmiah. Dalam cakupan standard-standard ini sesama kolega/
sejawat harus saling mencerminkan/mengekspresikan di antara sesamanya mengenai
kepentingan yang saling menguntungkan , bermartabat/berderajat tinggi ,
beritikad/ berkemauan untuk bekerjasama secara profesional serta memberikan
dukungan moral. Setiap dukumen yang ditanda-tangani sejawat harus diperlakukan
dengan respek /dihargai.
21. Setiap
bentuk dampingan/bantuan antar sejawat ,termasuk dukungan / asistensi
spesialisasi , konsultasi , menggantikan tempat serta kemitraan ,harus
ditampilkan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik profesi serta semangat
persaudaraan (brotherhood).
Aturan-Aturan
Para Juri, Komite Dan Deontologik
22. WVA
berkewajiban membentuk suatu Komite Etik yang bertindak sebagai penilai akhir
dalam interpretasi terhadap kode yang ada saat ini. Di tingkat nasional
,setiap asosiasi harus merinci aturan-aturannya serta mengukuhkan komitenya
serta dewannya yang terdiri dari anggota-anggotanya yang mempunyai pencapaian
profesional yang tinggi dengan standard moral yang tinggi pula.
23. Dengan
tidak menentang aturan-aturan ini dokter hewan tetap terikat pada
standard-standard dari Kode Profesi , UU/Hukum dan aturan-aturan yang
berlaku di negara dimana ia berpraktek hingga masa dimana standard-standard ini
telah diadaptasi serta tercakup dalam aturan-aturan yang ada saat ini.
III. OTORITAS
YANG DIMILIKI DOKTER HEWAN DAN TUGAS DINAS KEHEWANAN
1.
Otoritas Dokter Hewan
Berdasarkan Undang –
undang Nomor 18 tahun 2009, otoritas dokter hewan ialah:
a)
Otoritas veteriner bersama organisasi profesi
kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga
kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 68 Ayat 5)
b)
Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, melakukan
pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik
reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran
hewan perbandingan (Pasal 68 Ayat 6)
c)
Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan
yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner
d)
Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat
hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner (Pasal 50 ayat 3)
e)
Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan
peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Pasal 46 ayat 7)
f)
Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemusnahan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan
yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner (Pasal 46 ayat 6)
g)
Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat
luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan
gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi
laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat
(Pasal 46 ayat 1)
h)
Rekomendasi dari otoritas veteriner bahwa importasi produk
hewan dinyatakan aman bagi konsumen, sumber daya hewan, dan lingkungan, serta
tidak mengganggu kepentingan nasional (Pasal 59 ayat 2)
i)
Menteri dalam menetapkan jenis, peta, dan status
situasi penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan analisis risiko
yang dilakukan oleh otoritas veteriner (Pasal 40 ayat 2)
2.
Tugas Dinas Kesehatan Hewan
a)
Berperan dalam pengendalian penyakit (disease
control), keamanan pangan (food safety), dan kesehatan lingkungan
(environmental health).
b)
Mengantisipasi kemungkinan masuknya penyakit dari luar
wilayah/negara atau timbulnya wabah penyakit hewan menular dengan suatu
manajemen kesiagaan darurat (emergency management), membebaskan suatu
wilayah/negara dari penyakit hewan menular tertentu, mempertahankan kebebasan
suatu wilayah/negara dari penyakit hewan menular tertentu, dan menyediakan
bahan pangan hewani yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal
(ASUH) untuk memenuhi kebutuhan domestik.
c)
Pelayanan berupa pelayanan kesehatan hewan (preventive
veterinary medical services), dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
(veterinary public health services)
d) Bertanggung
jawab dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan hewan/ternak mencakup
pengawasan produksi, pengolahan dan pemasaran bahan pangan asal ternak dan
hasil bahan asal ternak; masalah kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan
industri ternak, seperti pengamanan pembuangan limbah ternak (safe disposal
of animal wastes); diagnosis, surveilans dan pengendalian penyakit
zoonosis; serta kesejahteraan hewan (animal welfare).
e)
Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi biomedik
mencakup epidemiologi; pelayanan laboratorium kesehatan hewan; kesehatan
lingkungan (environmental health); perlindungan bahan pangan asal
ternak (food protection); produksi dan pengendalian produk biologik;
evaluasi dan pengendalian obat hewan; serta pengendalian penyakit reproduksi.
f)
Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi generalis
harus didukung dengan penguasaan terhadap aspek administrasi, perencanaan dan
koordinasi
IV. TUGAS
DAN WEWENANG KARANTINA
Tugas dan wewenang
karantina oleh dokter hewan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1992 ialah :
a)
Sertifikat pelepasan dikeluarkan oleh petugas karantina
sesuai bidangnya masing-masing. Khusus sertifikat pelepasan karantina hewan
dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina (Pasal 19 ayat 1)
b)
Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh petugas karantina
sesuai bidangnya, masing-masing. Khusus sertifikat kesehatan karantina hewan
dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina (Pasal 19 ayat 2)
c)
Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan
penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina ditemukan
penyakit karantina, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran
melakukan koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan (Pasal 11 ayat 2)
DAFTAR PUSTAKA
Akoso,
Budi Tri. 2004. Peranan dan Tantangan
Sistem Perkarantinaan dalam Menjaga Stabilitas Kesehatan Hewan di Indonesia di
Era Global. Badan Karantina Pertanian.
Naipospos
,Tri Satya Putri. 2010. Peran
dan Tantangan Dokter Hewan Dalam Globalisasi Perdagangan. Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian.
Undang - Undang nomor
16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuh-tumbuhan
Tumbuh-tumbuhan
Undang
– Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kuliah umum drh. Wiwiek Bagdja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar