Jumat, 27 Maret 2015

Respon Imun Pada Infeksi Bakterial Dan Viral

    
   I.          Respon Imun Humoral dan Seluler Infeksi Bakteri terhadap Infeksi Bakteri

(Playfair & Chain, 2001)

Lini pertahanan pertama tubuh terhadap mikroba diperankan oleh mekanisme barrier pada permukaan tubuh misalnya kulit dan permukaan epitel. Respon pada bagian tubuh ini termasuk respon imun bawaan atau non spesifik. Selain barrier, respon ini juga mencakup sekresi substansi – substansi seperti asam lemak yang diproduksi oleh kulit yang bersifat toksik untuk sebagian besar mikroba, lisozim dalam saliva, air mata dan secret hidung, IgA, aktivitas fagosit dan komplemen, serta aktivitas flora normal yang memproduksi asam laktat dan protein antimikroba (colisin). (Kresno, 2010)
Lini pertahanan kedua diawali dengan pengenalan komponen mikroba oleh sistem imun. Mekanisme pertahanan sistemik terhadap mikroorganisme digolongkan dalam respon imun seluler dan humoral. Respon mana yang lebih berperan bergantung pada jenis mikroorganisme penyebab infeksi. Jika mikroba dapat masuk ke dalam jaringan, maka pertama ia akan dilawan oleh komponen sistem imun bawaan atau non spesifik yang didominasi aktivitas fagosit polimorfonuclear (PMN) dan sel – sel mononuclear (monosit-makrofag). (Kresno, 2010)

A.       Respon Imun Pada Infeksi Mikroorganisme Ekstraseluler

1.      Respon Non Spesifik

Mekanisme pertahanan tubuh terhadap infeksi bakteri dipengaruhi oleh struktur dan patogenitas bakteri. Berdasarkan struktur dinding sel, bakteri dibagi menjadi bakteri gram positif, dan gram negative. Lapisan luar bakteri gram negative yang terdiri atas lipid merupakan komponen penting karena biasanya peka terhadap mekanisme lisis oleh komplemen dan sel sitotoksik. Bakteri gram negative umumnya dapat dibunuh langsung oleh sel NK dengan cara melisiskan membran sel bakteri, sedangkan sel T sitotoksik akan merusak membran sel yang terinfeksi bakteri intraseluler sehingga bakteri keluar dan dapat dihancurkan. (Kresno, 2010)
Bakteri gram positif mengandung peptidoglikan dalam dinding selnya yang mengaktifkan jalur alternative komplemen dengan pembentukan C3 konvertase. Lipopolisakarida pada dinding bakteri gram negative mengaktifkan jalur alternative tanpa kehadiran antibody, yang juga langsung menghasilkan C3 konvertase. C3 konvertase merombak C3 menjadi C3a dan C3b. C3b mengaktivasi fagositosis yang terdiri dari :

  

 (Burmester & Antonio, 2003)


a)         Fase Pergerakan : C3a dan C5a menyebabkan inisiasi khemotaksis (sel PMN yang dominan dalam sirkulasi menuju ke lokasi infeksi). Selain dari komplemen, faktor khemotatik juga dapat berasal dari  bakteri, neutrofil atau makrofag.
b)         Fase Perlekatan : Setelah tiba di lokasi infeksi, PMN melakukan adhesi pada endotel atau jaringan lain maupun dinding mikroba. Kemampuan adhesi PMN bertambah karena sinyal tersebut juga merangsang ekspresi reseptor FC maupun reseptor komplemen pada permukaan sel.
c)         Fase Penelanan : Fagosit membentuk tonjolan pseudopodia, kemudian membentuk kantung yang mengelilingi bakteri dan mengurungnya, bentukan ini disebut fagosom.
d)        Fase Pembunuhan : Fagosom berfusi dengan lisosom disebut fagolisosom. Enzim – enzim aktif dalam lisosom seperti lisozym menghancurkan mikroorganisme. (Kresno, 2010)

2.      Respon Spesifik




  
      (Playfair & Chain, 2001)

Mikroba ditangkap oleh makrofag atau monosit yang berfungsi sebagai APC yang menyajikan antigen mikroba kepada sel T-helper. Atas pengenalan itu sel T-helper merangsang sel B untuk memproduksi antibody spesifik terhaap mikroba bersangkutan. Antibodi berfungsi menetralisir toksin. Antibodi dapat mengikat toksin sedemikian rupa sehingga toksin tidak dapat bereaksi dengan substrat. Dengan terikatnya toksin oleh antibody, maka terbentuklah kompleks yang dapat dihancurkan oleh fagosit.  (Kresno, 2010)

B.        Respon Imun Pada Infeksi Mikroorganisme Intraseluller


(Playfair & Chain, 2001)

Bakteri intraseluler fakultatif dapat hidup bahkan berkembang biak dalam fagosit. Beberapa jenis bakteri dapat hidup dan berkembang biak dalam sitoplasma makrofag setelah difagositosis. Karena mikroba menemukan tempat bersembunyi hingga tidak terjangkau oleh antibody dalam sirkulasi maka untuk menyingkirkannya memerlukan mekanisme yang berbeda. Dalam melawan bakteri intraseluler ada 2 jenis reaksi yang terjadi yaitu : (Kresno, 2010)
a)         Pembunuhan bakteri intraselular yang difagositosis oleh makrofag teraktivasi. Awalnya bakteri intraseluler mengaktifkan sel NK dengan cara menginduksi ekspresi ligan pengaktif sel NK ada permukaan sel terinfeksi atau stimulasi sel dendritik dan produksi IL-12 oleh makrofag yang merupakan sitokin pengaktif makrofag yang kuat. Sel NK memproduksi IFN-γ yang pada gilirannya mengaktifkan makrofag dan meningkatkan kemampuan makrofag untuk membunuh bakteri yang telah difagosit. (Kresno, 2010)
b)         Lisis sel yag terinfeksi oleh sel T CD8+. Protein bakteri intraseluler dapat merangsang sel T CD4+ (melalui kompleks antigen-MHC kelas II) maupun CD8+ (melalui kompleks antigen-MHC kelas I). Bakteri intraseluler menginduksi perkembangan sel T menjadi fenotip sel Th1, karena bakteri ini merangsang produksi IL-12 oleh makrofag dan produksi IFN-γ yang mengaktifkan makrofag untuk memproduksi ROI (respiratory oxidative) dan enzim – enzim yang dapat membunuh bakteri. IFN-γ juga merangsang produksi isotop antibody misalnya IgG2 yang mengaktifkan komplemen dan opsonisasi bakteri, sehingga meningkatkan fungsi makrofag. Selain itu, Th1 memproduksi limfotoksin dan TNF yang menginduksi inflamasi lokal. Jika bakteri tetap hidup dalam sel dan melepaskan antigennya ke sitoplasma, ia merangsang Tc (CD8+) yang melisiskan sel terinfeksi melalui perforin dan granzim. (Kresno, 2010)
Jika mikroorganisme tersebut masih belum dapat dibunuh secara efektif, terjadi respon imun seluler kronik berupa penimbunan makrofag yang berada di sekitar mikroorganisme, disusul proses granulasi, dan fibrosis yang berakhir dengan pembentukan granuloma yang disebabkan oleh diproduksi TNF-α oleh makrofag dan IFN-γ  oleh sel T. Sitokin TNF-α meningkatkan pembentukan dinding fibrotic yang membungkus bakteri dan berkontribusi pada kerusakan jaringan bakteri. (Kresno, 2010)


     II.        Definisi Vaksin dan Penggolongannya



Vaksin adalah sediaan farmasi yang mengandung zat antigenic yang mampu menimbulkan kekebalah aktif dan spesifik. Vaksin dapat dibuat dari bakteri riketsia, atau virus. Vaksin dapat berupa suspense mikroorganisme hidup atau inaktif, faksi mikroorganisme, atau toksoid. Vaksin dibuat dengan cara melemahkan atau menginaktifkan virus atau dengan menyeleksi mutan avirulen. Selain itu, vaksin dapat dibuat dengan rekayasa genetika, rekayasa protein, maupun sintetik. Suatu vaksin memenuhi syarat jika aman digunakan dan efektif memberikan imunitas untuk tubuh. Vaksin digolongkan menjadi :

a)         Vaksin Dari Mikroorganisme Hidup


Vaksin  yang dipakai umumnya merupakan mutan yang kurang virulen yang didapat dengan cara melakukan perbanyakan virus atau mikroorganisme berulang – ulang. Virus ditumbuhkan pada sel inang yang berbeda dari sel inang normal atau dengan cara mengembang-biakkan virus tersebut pada suhu non fisiologis. Mutan yang mampu berkembang biak lebih baik dibanding virus tipe liar (wild type) pada kondisi selektif tersebut akan meningkat selama replikasi virus. Jika mutan tersebut diisolasi, dimurnikan, dan diuji patogenisitas pada model yang tepat, beberapa tipe mutan dapat memiliki sifat patogen yang lebih rendah dibandingkan induknya. Mutant tersebut merupakan kandidat yang baik sebagai vaksin karena mereka tidak lagi berkembang dengan baik pada inang alaminya tetapi memiliki kemampuan bereplikasi yang cukup tinggi sehingga dapat menstimulasi respons imun, tetapi tidak menimbulkan penyakit.
Untuk menunjukan hilangnya virulensi, virus atau mikroorganisme diujikan pada hewan percobaan. Walaupun efektif, terdapat masalah terhadap vaksin hidup, yaitu ketidakstabilan genetik, kemungkinan kontaminasi virus berbahaya, interferensi virus liar, dan labilitas terhadap panas. Contoh vaksin yang dilemahkan (attenuated vaccine) : vaksin BCG, vaksin sabin (polio), vaksin campak, vaksin rubella. (Harmita & Radji, 2006)

b)         Vaksin Dari Mikroorganisme yang Dimatikan

Pada metoda ini, virus yang secara alami bersifat pathogen diproduksi dalam jumlah besar dan diinaktifkan dengan menggunakan bahan kimia atau prosedur fisik yang dirancang untuk menghilangkan sifat infektif dari virus tanpa kehilangan sifat antigenisitasnya (yaitu kemampuan untuk memicu respons imun yang diinginkan). Teknik yang umum digunakan adalah dengan cara perlakuan dengan formalin atau beta propriolactine atau ekstraksi dari partikel envelope virus dengan detergen nonionik seperti Triton X-100. Beberapa masalah pada vaksin jenis ini ialah jumlah antigen yang diberikan harus cukup banyak sehingga menimbulkan kesulitan dalam proses pembuatan vaksin, serta cara pemberian vaksin yang sistemik sehingga tidak menimbulkan kekebalan lokal. Contoh vaksin virus inaktif : vaksin influenza, poliovirus (salk vaccine), rabies , vaksin untuk hewan. (Harmita & Radji, 2006)

c)         Vaksin Subunit




Vaksin yang diformulasikan hanya dengan beberapa komponen yang dimurnikan dari virus (tanpa memasukkan seluruh bagian virus) disebut dengan vaksin subunit. Komponen virus yang diambil adalah protein virus yang dikenali oleh antibodi. Pada banyak kasus, protein yang digunakan adalah protein struktural virus, khususnya protein yang ditemukan pada permukaan virion, yang merupakan target utama dari respons imun. Keuntungan dari vaksin subunit :
1)         Hanya genom virus yang digunakan dalam sistem ini, maka tidak ada kemungkinan kontaminasi dari virus terhadap vaksin yang dihasilkan.
2)         Protein virus dapat diproduksi dengan biaya terjangkau dalam jumlah besar dengan rekayasa organisme pada kondisi yang mempermudah pemurnian dan kontrol kualitas. Sebagai contoh, masalah dengan alergi telur setelah vaksinasi dapat dieliminasi apabila protein NA dan HA pada virus influenza diproduksi pada E. coli atau ragi.
Contoh vaksin subunit : Herpes Simplex Virus. Bagian antigenik dari Herpes Simplex Virus adalah HSV viral envelope glycoprotein D. (Harmita & Radji, 2006)







DAFTAR PUSTAKA

Burmester, Gerd R., Antonio P. 2003. Color Atlas Of Immunology. Stuttgart : Georg Thieme Verlag.
Harmita, Maksum Radji. 2006. Buku Ajar Analisis Hayati. Jakarta : EGC.
Kresno, Siti Boedina. 2010. Imunologi : Diagnosis dan Prosedur Laboratorium. Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Kedokteran UI.
Playfair, J.H.L., B.M. Chain. 2001. Immunology At A Glance. UK : Blackwell Publishing.Martini,
Pinchuk, G. 2004. Schaum’s Outline of Theory & Problems of Immunology. New York : The McGraw-Hill Companies.

Hormon Sistem Reproduksi Hewan Jantan


          I.       Mekanisme Hormon Sistem Reproduksi Hewan Jantan
(Rhoades, 2009)
                                Epitel benih dalam tubulus seminiferus berkembang melalui pembelahan sel menjadi spermatozoa. Sel benih yang membelah menjadi spermatozoa disebut spermatogonium. Spermatogonium terletak di atas membrane basal dari tubulus seminiferus. Jika membelah menjadi dua, maka salah satu tetap terletak di atas membrane basal sedangkan yang kedua berubah menjadi spermatosit I kemudian membelah lagi menjadi spermatosit II, berubah menjadi spermatid dan akhirnya menjadi spermatozoa muda. (Soebadi, 1987)




Hormon GnRH yang disekresi hypothalamus mengatur produksi gonadotropin pituitary, LH (Luteinizing Hormone) dan FSH (Follicle Stimulating Hormone). GnRH dilepaskan secara independent berritme setiap sekitar dua jam, mengakibatkan sekresi LH dan FSH. Denyut hormonal dinamis ini merupakan bagian dari variasi yang luas dari LH dan testosteron. LH terutama beraksi pada sel leydig untuk menstimulasi sintesis testosterone. Kendali regulasi dari sintesis androgen dimediasi oleh feedback testosterone dan estrogen pada hipotalamus dan hipofisis anterior. (Longo et al, 2011)
            FSH bekerja pada sel sertoli untuk mengatur spermatogenesis dan produksi sertoli seperti inhibin B yang bekerja secara selektif mensuppresi produksi FSH pada hipofisis anterior. Walaupun jalur regulasi sel leydig dan sertolli yang berbeda ini, fungsi testis terintegrasi dalam berbagai tingkat : GnRH mengatur kedua gonadotropin (LH dan FSH); spermatogenesis membutuhkan kadar testosterone yang tinggi. Beberapa interaksi parakrin antara sel leydig dan sertolli penting untuk fungsi testis yang normal. (Longo et al, 2011)



A.       Testosteron
      Diproduksi pada testis jantan. Hormon ini berfungsi mengontrol perkembangan dan fungsi gonad jantan serta perkembangan seks sekunder. (Nelson, 2004). Selain itu juga, berfungsi merangsang pendewasaan spermatozoa yang terbentuk dalam tubuli seminiferi, merangsang pertumbuhan kelanjar acessori. (Soebadi, 1987)

B.        FSH (Follicle-Stimulating Hormone)
Karena mengandung asam amino dan karbohidrat maka FSH termasuk hormon protein. FSH berfungsi merangsang pembesaran testes karena terjadi perkembangbiakan spermatozoa dalam tubuli seminferi. (Soebadi, 1987)

C.        LH (Luteinizing Hormone) 
Fungsi LH adalah merangsang sel –sel interstisial dalam testes, seperti sel leydig. Sel leydig dirangsang untuk memproduksi androgen. Tingginya kadar testosterone (androgen) dalam tubuh menyebabkan terjadinya pendewasaan spermatozoa. (Soebadi, 1987)

D.       GnRh (Gonadotropin Releasing Hormone)
GnRh adalah hormon peptida yang dihasilkan oleh hipotalamus. Berfungsi untuk merangsang hipofisis atau pituitary bagian anterior untuk mengeluarkan FSH dan LH. Di hipotalamus, pengeluaran GnRH diatur oleh nukleus arkuata. Neuron pada nukleus arkuata memiliki kemampuan untuk memproduksi dan melepas gelombang GnRH ke hipofisis. (Nelson, 2004)

E.        Estrogen
Hormon ini dihasilkan oleh sel-sel sertoli, hormone ini berfungsi untuk pematangan sperma. (Soebadi, 1987)








DAFTAR PUSTAKA


Almeida, S.A., Kempinas, W.G. and Carvalho, L.T.L. 2000. Sexual behavior and Fertility of Male Rats Submitted to Prolonged Immobilization-Induced Stress. Braz J Med Biol Res, Vol. 33(9): 1105-1109.

Aughey, E., Frye, F.L. 2001. Comparative Veterinary Histology with Clinical Correlates. Spain: Manson Publishing.
Bagley, Clell V., C. Kim Chapman. 2005. Breeding Soundness Evaluation of Bulls. AH/Beef/2005-01.
Banerjee, G. C. 1982. A Textbook of Animal Husbandry. New Delhi : Oxford & IBH Publishing Co.
Gartner, Leslie P, James L.H. 2007. Color Textbook  Of  Histology. Philadelphia : Saunders Elsevier.
Jainudeen, M. R. and E.S.E. Hafez. 1980. Cattle and buffalo. In: Reproduction in Farm Animals. Philadelphia : Lea and Febiger.
Longo, Dan, Anthony F, Dennis K, Stephen H, Jameson J, Joseph L. 2011 .Harrison's Principles of Internal Medicine 18th Edition. UK : McGraw Hill Professional.
Nainggolan, O. Simanjuntak, J.W. 2005. Pengaruh Ekstrak Etanol Akar 17 Pasak Bumi (Eurycoma longifolia Jack) terhadap Perilaku Seksual Mencit Putih. Cermin Dunia Kedokteran Vol. 146 : 55-57.
Mozes,R.T. 1993. Inseminasi Buatan Pada Ternak. Bandung: Penerbit Angkasa.
Nelson, David L, Michael M.C. 2004. Lehninger Principles Of Biochemistry. New York : W. H. Freeman.
Partodiharjo, Soebadi. 1987. Ilmu Reproduksi Hewan. Jakarta : Mutiara Sumber Widya.
Toelihere, M.R. 1981. Fisiologi Reproduksi Pada Ternak. Bandung: P .T. Angkasa.

Sabtu, 09 Agustus 2014

The Thing That I Hate

Jenuh..
Bosan..
2 moment itulah yang paling kubenci didunia ini..
Jenuh dan bosan membuatku berhenti merangkai kata,
Membuatku berhenti untuk memulai sesuatu yang lebih baik,
Bagaimana kau mengatasinya jika rasa itu datang di awal harimu bukannya di akhir?
Mereka membuatmu mati, mati dalam ruang kosong di setiap sel neuronmu..
Jenuh dan bosan akan melahirkan kebingungan,
Kebingungan akan siapa dirimu dan apa yang kau inginkan,
Kebutaan untuk mengenali positifnya dirimu,
Kelebihan yang selama ini selalu difikiran dan matamu,
Hingga perlahan lahan kelebihan itu akan memudar,
Hilang.. dan meninggalkan dirimu bingung
Mengapa dirimu tampak berbeda dengan pantulan didalam cermin,
Dan di saat itulah dirimu menyadari bahwa
'Aku bukanlah Aku'

Senin, 07 Juli 2014

Hilang Arah

Ini fiksi atau bukan.,
Yang pasti ini ada.,
Kadang aku bertanya, mengapa dari bermilyar milyar sel calon manusia, hanya aku yang berhasil untuk menjadi manusia..
Mengapa disaat itu aku tak merasa lelah untuk berenang berusaha mencapai tujuan, melawan panas, asam, sakit untuk sesuatu yang belum pasti ada disana..
Aku lahir.
Kuyakini ini adalah masa terindah di hidup ini,
Bagaimana tidak, ketika rasa lelahmu dibayar dengan dunia..
Aku tumbuh, menjadi balita yang menggemaskan, menjadi anak2 yang baik dan pintar, dan tumbuh menjadi remaja...
Remaja..
Ini adalah awal dari segala kesalahanku..
Ini adalah noda hitam terbesar dan terdalam yang mengotori kertas putihku..
Disaat dimana aku memandang tinggi diriku sendiri, disaat dimana aku hanya mencintai diriku sendiri, dan disaat aku merasa hanya aku sendiri di dunia ini..
Tampak keegoisanku, tampak rasa malasku yang selama ini tak pernah kupelihara..
Pelan pelan diriku berubah mengikuti arah jalan yang salah..
Seiring dengan waktu, ragaku meninggalkan logikaku.
Nafsu, dialah yang menguasai hati.
Tatkala aku memiliki segalanya, perlahan semua itu berjalan meninggalkanku.
Segalanya bukan harta, bukan uang ataupun emas.
Segalanya itu adalah temanku, keluargaku, hobiku, karyaku, dan cita citaku..
Semuanya pergi, kosong.
Kesepian menusukku dari segala arah,
Pesimis menembaki otakku bahwa aku takkan pernah kembali ke masa indahku itu,
Percaya diri yang membutakanku bahwa aku lebih hebat dibanding siapapun,
Dan rasa malas yang sangat  merusak perbaikan baikku..
Miris.
Disini aku berdiri
Di dalam sebuah kotak hitam yang tak memiliki sedikitpun cahaya,
Aku menangis,
Ya tuhan... darimana aku harus memulai ini semua,
Ketika dulu aku berlari jauh di depan teman2ku,
Dan kini aku harus menatap mereka yang hampir mencapai garis finish..
Tuhan, tolong bantu aku...
Dimana arah yang harus kutuju.
Aku hilang arah

Senin, 05 November 2012

Teman adalah...

Apakah menjadi sebuah masalah jika kita hanya memiliki satu teman sejati dalam satu kali hidup kita ini ?

Aku sering mendengar teman yang merutuki hidup nya,
kenapa dia harus menjadi seorang pelupa ?
kenapa dia tidak pandai merangkai kata ?
kenapa dia sulit untuk bergaul ?
kenapa dia hanya memiliki satu teman terbaik dalam hidupnya?
kenapa dia iri dengan orang lain yang memiliki banyak teman ?
dan lain - lain...

Teman... Jujur aku tidak tau perbedaan antara teman sejati dan teman biasa... Aku pikir tidak ada yang abadi dan tidak ada yang sejati di dunia ini kecuali Tuhan..
Teman sejati hanyalah label sementara yang digunakan saat  kita dan dia berada dalam satu lingkup ruang, satu masa, dan satu kepentingan. Sama seperti teman biasa.
Teman sejati akan sama - sama menghilang jika kita sudah tidak di tempat, waktu, dan kepentingan yang sama...
Mereka pergi tak berkata, menghilang pelan - pelan, layaknya pencuri yang tak mau tertangkap basah..
Teman adalah suatu kata yang terus kupermasalahkan dari aku kecil hingga sekarang..
Banyak definisi yang tiada henti ku berikan,

apakah aku harus merubah diriku jika aku ingin berteman dengannya?
apa kekuranganku sehingga mereka tak mau berteman denganku ?
apakah aku harus terus berkoban jika ingin persahabatan ini tetap ada ?
dan akhirnya..
kenapa harus selalu aku ?

Well, mungkin banyak orang yang berbeda pikirannya denganku, tapi inilah hal -hal yang sering aku alami saat aku berada dalam hubungan friendship.. Sulit mencari teman yang mau menerima diri kita apa adanya.. Dan banyak ditemukan teman yang hanya mencari keuntungan jika berteman dengan kita..
Tidak ada yang tulus..

Finally, teman hanyalah teman.. Kata yang tidak bergelar..

Minggu, 04 November 2012

Curhatan Basi

Ini curhatan basi, jadi bagi yang nggak mau sakit perut mending nggak usah baca post ini :3

Hmm.. Siang ini kepala tiba2 jadi nyut2,
baru kepikiran  (kemana aja lo??) kalo jadi seorang veterinarian itu harus punya double double multiple energy dibanding dokter biasa (read : Manusia)..
Gag percaya ???
Coba aja bayangin, dokter biasa cuma belajar mengenal dan mendalami 1 objek aja yaitu manusia,
sedangkan kalo dokter hewan..
mereka harus mengenal beratus - ratus atau mungkin berpuluh2 ratus (yang nggak kehitung nolnya) spesies .. Ditambah penyakit - penyakitnya, yang pasti lebih banyak dari spesies itu sendiri.. Wowww, dan yang paling hebat diantara semuanya, Pasien Dokter Hewan nggak ada yang bisa ngomong pake bahasa manusia (ya iyalaaaaaaah!)

Tapi, mungkin tantangan itu lah yang jadiin seorang dokter hewan bisa seperti Albert Einstein, manusia super jenius.. dan manusia yang mampu menguasai bahasa terbanyak di dunia :D




VIVA VETERINER !!! ^^b

Laporan Tutorial Blok 1 UP 3


LEARNING OBJECTIVE


                      I.          Bagaimana tugas, tanggung jawab, dan resiko dokter hewan di berbagai bidang  ?
                    II.        Apa saja undang – undang dan kode etik dokter hewan ?
                   III.       Apa saja otoritas yang dimiliki dokter hewan dan tugas dinas kehewanan ?
                   IV.       Apa saja tugas dan wewenang karantina ?




PEMBAHASAN


       I.          TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN RESIKO DOKTER

1.   Dokter hewan dalam praktek klinik dan konsultan klinik.
a)         Dokter hewan di klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date (terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien.
b)         Dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang profesional yang terlihat dari kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi.
c)         Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan.

2.   Dokter hewan dalam layanan publik (PNS).
a)         Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban kepada negara dengan pedoman – pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
b)         Dokter hewan dapat mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan.
c)         Hubungan antara dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis yaitu dengan cara saling member informasi demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat
d)        Dalam melakukan layanan publik dokter hewan PNS harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner.

3.   Dokter hewan yang bekerja dalam industri atau bidang komersil.
a)         Dokter hewan diharuskan setia kepada perusahaan / atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan perusahaan / komersial.
b)         Dokter hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya.

4.   Dokter hewan di dunia pendidikan.
Dokter hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam memperkenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi.

5.   Dokter hewan dalam penelitian.
Diseluruh bidang riset yang melibatkan hewan, dokter hewan yang terlibat harus berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta memenuhi persyaratan hewan coba yang distandarkan.

Resiko Dokter Hewan :
a)      Hewan tidak bisa mengatakan sakit, sehingga akan meresponnya dengan menendang atau menggigit dokter hewan saat sentuhannya menimbulkan nyeri. Hewan juga dapat menyerang sebagai mekanisme pertahanan yang dihasilkan dari ketidakpercayaan dan ketakutan dari apa yang dokter hewan akan lakukan untuk mereka.
b)      Risiko Infeksi
Menurut sebuah artikel di situs Science Daily, praktik dokter hewan menempatkan orang-orang pada risiko tinggi tertular penyakit menular dari hewan. Vets menghadapi risiko infeksi yang disebabkan oleh virus dan bakteri pada hewan, seperti flu babi dan flu burung.
c)      Tinggi Risiko Asma
Vets bersentuhan dengan protein hewani dan zat lain dalam pekerjaan sehari-hari mereka, yang mengekspos mereka untuk risiko pengembangan asma. Paparan zat tertentu selama jangka waktu yang panjang membuat sistem pertahanan tubuh mengembangkan resistensi terhadap substansi dan tubuh kemudian mulai memperlakukan substansi sebagai benda asing. Akibatnya, dokter hewan mengembangkan alergi ekstrim untuk substansi, sehingga reaksi asma bila terkena itu.
d)     Suicidal Tendencies
 Dokter Hewan empat kali lebih mungkin untuk melakukan bunuh diri dibandingkan masyarakat biasa, dan dua kali lebih mungkin dibandingkan dengan para profesional di domain perawatan kesehatan lainnya, kata sebuah artikel di situs web The Money Times. Artikel tersebut mengutip stres pekerjaan sebagai alasan di balik ini tingginya insiden bunuh diri pada profesi dokter hewan. Dokter hewan melakukan euthanasia pada penderitaan hewan pada permintaan pemilik, dan juga terlibat dalam pembunuhan hewan di rumah potong. Keterlibatan ini dapat menyebabkan dokter hewan untuk mengembangkan depresi dan pandangan gila kehidupan. Sifat kerja sangat dokter hewan, yang melibatkan jam kerja yang panjang, kadang-kadang termasuk akhir pekan dan pemilik hewan tidak masuk akal, membatasi gerakan sosial mereka. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap pikiran bunuh diri.

     II.        UNDANG – UNDANG DAN KODE ETIK DOKTER HEWAN

Undang – undang yang menjelaskan tentang profesi dokter hewan yaitu :
1.      Undang – undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2.      Undang-Undang nomor 7 tahun 1996, tentang Pangan.
3.      Undang-Undang nomor 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
4.      Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
5.      Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuh-tumbuhan.
Kode Etik Dokter Hewan mengatur etika dalam hal berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan kompeten, berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan kesejahteraan hewan / animal welfare), dan membina hubungan keprofesian veteriner dengan sesama dokter hewan.
Kode etik dokter hewan berdasarkan Ketetapan World Veterinary Association ialah :
Kewajiban Umum :
1.   Dokter Hewan (Veterinarian) harus membela kehormatan, martabat dan tradisi luhur profesinya melalui kepatutan menjadi  panutan perilaku dalam kehidupan profesionalnya ,guna mencapai tingkat martabat yang tertinggi yang dimungkinkan dalam masyarakat.
2.   Hal  yang dipandang sangat penting adalah adanya kewajiban utama dari anggota asosiasi dokter hewan dunia (World Veterinary Association)  untuk bertindak sejalan dengan semangat dan jiwa yang distandard dalam Kode Etik ini.
3.   Kode ini menjadi acuan perilaku profesional bagi dokter hewan (veterinarian), menjadi pedoman untuk hak dan tugasnya , mempersatukan (to unify) seluruh standard etika yang ada serta memberikan aturan-aturan dasar (basic rules) kepada dokter hewan di seluruh dunia. Pada dasarnya , hal ini adalah untuk menjamin layanan veteriner kepada masyarakat . Ia dimaksudkan untuk mencapai suatu evaluasi yang tepat tentang kedudukan hewan di masyarakat , baik untuk penggunaannya serta kegunaannya dengan tujuan memperoleh kondisi yang terbaik yang dimungkinkan untuk manusia dan untuk hewannya.
4.   Berikut ini adalah yang juga menjadi  tugas dan kewajiban dokter hewan :
a)   Untuk  bertindak dengan kepekaan sosial yang tertinggi ketika mempraktekkan  profesinya.
b)    Untuk berkontribusi pada pembangunan produksi hewan (animal production)  diseluruh aspeknya selama hal ini tidak mengganggu kesejahteraan hewan-hewannya.
c)   Untuk  melindungi kesehatan manusia dari penyakit zoonosis , dengan menyediakan  mutu terbaik dari pangan dan produk asal hewan.
d)  Untuk mempromosikan kesejahteraan hewan dengan memastikan bahwa hewan hidup pada kondisi terbaik yang dimungkinkan dengan mencegah dan mengobati penyakitnya , menghindari dari adanya penderitaan yang tidak perlu terjadi serta memperbaiki kondisi ekologinya.
e)   Untuk turut serta pada kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan (sains), khususnya di bidang veteriner dan bidang yang terkait veteriner.
f)    Untuk terbuka dan tidak menyembunyikan pengetahuan dan tekniknya, menggunakan kajian-kajiannya, pendidikan dan informasi secara umum, mengaplikasikan keterampilan-keterampilannya khususnya pada jenis pekerjaan yang dilaksanakannya.
g)   Untuk mendukung setiap langkah-langkah yang dapat memperbaiki kualitas serta jangkauan layanan profesionalnya.
h)   Untuk merasa memiliki dan mendukung asosiasi profesi tingkat nasional dan internasional serta berpartisipasi aktif dalam keilmiahan profesi ,pertemuan teknis dan pertemuan-pertemuan keprofesionalannya.
i)     Untuk mengemukakan inisiatif-inisiatif  dalam isu-isu moral yang menggugah anggota profesinya namun dengan selalu menempatkan kepentingan tertinggi dari masyarakat.
j)     Untuk  mematuhi aturan-aturan hukum nasional yang menaungi kegiatan-kegiatan dokter hewan.
Acuan Dasar Perilaku Profesional (Professional Conduct)
5.   Dokter hewan (veterinarian) harus membuat dirinya setara sepanjang waktu dengan perkembangan terbaru dalam ilmu pengetahuan (science) dan keprofesiannya dan pada saat yang sama meningkatkan pengetahuannya yang relevan kepada pengetahuan  dan pendidikan umum (general education) terkini; kewajiban ini juga pada para dokter hewan nasional dan internasional untuk memastikan bahwa seluruh anggota-anggotanya memperoleh kesempatan untuk mengimplementasikan profesinya dengan kompetensi .tanggungjawab dan aplikasi keilmuan yang terkini (up to date).
6.   Dokter hewan spesialis hanya menggunakan gelarnya yang diberikan oleh institusi yang diakui oleh asosiasi nasional dari negara dimana ia berpraktek kedokteran hewan.
7.   Dokter hewan tidak mendukung, tidak menyembunyikan atau menjadi terkait dengan perorangan atau prosedur-prosedur  yang reputasi komersialnya meragukan  ,prosedur-prosedur yang ilegal dan berkontra dengan standard etika ataupun metode ilmiah yang tindakannya bertentangan dengan kesejahteraan hewan  ,merusak produksi hewan ,mengganggu keseimbangan ekologi atau yang memenangkan kepentingan lain yang tidak mulia/tidak terhormat (noble) menurut ukuran profesi veteriner.
8.   Untuk memperoleh manfaat yang benar dari pekerjaannya ,dokter hewan profesional harus mengerahkan seluruh pengetahuan terbaiknya ,tehnik-tehnik terkini dan pemberian obat-obatan yang paling memadai semaksimal memungkinkan. Ia harus dibebaskan dari melakukan tugas-tugas yang dapat membahayakan dirinya secara fisik atau infeksi atau dapat memburukkan/merugikan kualitas layanannya atau dapat bersifat ilegal. Di semua keadaan ia harus, oleh karenanya ,mengevaluasi hubungan yang benar antara tindakan-tindakan dan kemungkinan konsekuensi yang timbul.
9.   Tampilan dari kegiatan-kegiatan dokter hewan hendaknya perorangan dan langsung , berdasarkan standard-standard teknis dan kaidah-kaidah keilmiahan yang profesional.
10.  Dokter hewan (veterinarian) hendaknya memberikan perhatian yang layak kepada hewan yang dipercayakan kepadanya untuk diperhatikan , untuk rawatan, untuk produksi , reproduksi atau penelitian ,menggunakannya secara eksklusif untuk tujuan-tujuan ini dan tidak dibenarkan melakukan operasi-operasi yang tidak perlu.
11.  Dokter hewan (veterinarian) hanya menuliskan resep dari obat-obatan yang terdaftar resmi , yang memberikannya karena apa yang diyakininya dalam bentuk dan dosis yang paling nyaman dan bermanfaat/ ada khasiatnya. Ia harus secara khusus mempertimbangkan resiko-resiko pada kesehatan manusia dan hewan bila digunakan secara berbeda atau bila instruksi yang diberikan oleh dokter dimodifikasi.
12.  Adalah suatu KEWAJIBAN untuk menginformasikan klien tentang prospek keberhasilan ,bahaya dan keadaan-keadaan lainnya yang dapat merubah hasil pekerjaan medik veteriner yang dilaksanakan. Suatu tanggungjawab etikal harus ada untuk akibat-akibat dari kesalahan profesional  akan tetapi tidak sejauh hasil dari operasi itu sendiri.
13.  Dokter hewan harus menghargai hak dari klien untuk berkonsultasi dengan kolega/sejawat dokter hewan lain atau seorang spesialis dari profesi lain pada setiap waktu yang sesuai dengan pokok urusan.
14.  Dokumen-dokumen haruslah otentik  atau ditanda-tangani secara bertahap dengan pengawasan ketat serta diekspresikan sebagai dukumen yang benar ,nyata, berkesungguhan(serius) dan tidak ada kepentingan lain /keberpihakan.
15.  Kerahasiaan profesi adalah hak dan tanggungjawab  mendasar yang esensial pada profesi veteriner. Kerahasiaan yang dimaksudkan adalah bilamana tidak menyangkut kepentingan publik , tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu pihak ketiga dimana hal ini menjadi dasar KEHORMATAN dan TANGGUNGJAWAB dokter hewan. Kerahasiaan  yang bersifat teknologi harus juga dimasukkan dalam kewajiban profesional dokter hewan.
16.  Mempublikasikan dan mempresentasikan makalah-makalah ilmiah harus dihargai sebanding sehingga memperoleh jumlah penghargaan yang maksimal serta menjadikan kepentingan bagi keprofesionalan veteriner. Adalah kewajiban penulis untuk menarik perhatian kepada materi/pekerjaan original (aslinya) yang bukan merupakan miliknya. Plagiarisme dianggap sebagai suatu pelanggaran serius terhadap etika profesional.
17.  Dokter hewan (veterinarian) memiliki hak untuk meminta imbal jasa atas layanannya yang harus berlandaskan kejujuran (honest), keadilan/tidak curang (fair), masuk akal (reasonable) serta berdasarkan peran penting dari profesinya.
18.  Suatu promosi /mengumumkan layanan-layanan dengan cara wajar serta kesungguhan hati diperbolehkan ,tetapi prinsip-prinsip yang mendasari tindakan ini haruslah yang terhormat ,khususnya yang menyangkut citra profesi dan kolega/sejawat yang se bidang/ sekepentingan.
19.  Dalam hubungan kerja dengan profesi lain serta perorangan , dokter hewan (veterinarians) harus menghormati serta memperlakukan dengan setinggi mungkin sesuai dengan kriteria keprofesionalan dan lapangan-lapangan kepentingan pihak lain serta mengharapkan perlakuan yang setara dari profesional lainnya tersebut dalam kepentingan kriteria profesional dan lapangan kegiatan yang saling terkait.
Aturan Hubungan  Profesional Antar Dokter Hewan
20.  Hubungan profesional  antar dokter hewan harus berdasarkan pada martabat, kesetiakawanan serta saling menghargai (respek) serta secara teguh terikat pada sifat-sifat yang etikal dan ilmiah. Dalam cakupan standard-standard ini sesama kolega/ sejawat harus saling mencerminkan/mengekspresikan di antara sesamanya mengenai kepentingan yang saling menguntungkan , bermartabat/berderajat tinggi , beritikad/ berkemauan untuk bekerjasama secara profesional serta memberikan dukungan moral. Setiap dukumen yang ditanda-tangani sejawat harus diperlakukan dengan respek /dihargai.
21.  Setiap bentuk dampingan/bantuan antar sejawat ,termasuk dukungan / asistensi spesialisasi , konsultasi , menggantikan tempat serta kemitraan ,harus ditampilkan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik profesi serta semangat persaudaraan (brotherhood).
Aturan-Aturan  Para Juri, Komite Dan Deontologik 
22.  WVA berkewajiban membentuk suatu Komite Etik yang bertindak sebagai penilai akhir dalam  interpretasi terhadap kode yang ada saat ini. Di tingkat nasional ,setiap asosiasi harus merinci aturan-aturannya serta mengukuhkan komitenya serta dewannya yang terdiri dari anggota-anggotanya yang mempunyai pencapaian profesional yang tinggi dengan standard moral yang tinggi pula.
23.  Dengan tidak menentang aturan-aturan ini dokter hewan tetap terikat pada standard-standard dari Kode Profesi , UU/Hukum dan aturan-aturan yang  berlaku di negara dimana ia berpraktek hingga masa dimana standard-standard ini telah diadaptasi serta tercakup dalam aturan-aturan yang ada saat ini.
     III.       OTORITAS YANG DIMILIKI DOKTER HEWAN DAN TUGAS DINAS KEHEWANAN

1.         Otoritas Dokter Hewan

Berdasarkan Undang – undang Nomor 18 tahun 2009, otoritas dokter hewan ialah:
a)      Otoritas veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 68 Ayat 5)
b)      Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan (Pasal 68 Ayat 6)
c)      Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner
d)     Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner (Pasal 50 ayat 3)
e)      Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Pasal 46 ayat 7)
f)       Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemusnahan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner (Pasal 46 ayat 6)
g)      Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat (Pasal 46 ayat 1)
h)      Rekomendasi dari otoritas veteriner bahwa importasi produk hewan dinyatakan aman bagi konsumen, sumber daya hewan, dan lingkungan, serta tidak mengganggu kepentingan nasional (Pasal 59 ayat 2)
i)        Menteri dalam menetapkan jenis, peta, dan status situasi penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan analisis risiko yang dilakukan oleh otoritas veteriner (Pasal 40 ayat 2)

2.      Tugas Dinas Kesehatan Hewan

a)   Berperan dalam pengendalian penyakit (disease control), keamanan pangan (food safety), dan kesehatan lingkungan (environmental health).
b)   Mengantisipasi kemungkinan masuknya penyakit dari luar wilayah/negara atau timbulnya wabah penyakit hewan menular dengan suatu manajemen kesiagaan darurat (emergency management), membebaskan suatu wilayah/negara dari penyakit hewan menular tertentu, mempertahankan kebebasan suatu wilayah/negara dari penyakit hewan menular tertentu, dan menyediakan bahan pangan hewani yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk memenuhi kebutuhan domestik.
c)   Pelayanan berupa pelayanan kesehatan hewan (preventive veterinary medical services), dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner (veterinary public health services)
d)  Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan hewan/ternak mencakup pengawasan produksi, pengolahan dan pemasaran bahan pangan asal ternak dan hasil bahan asal ternak; masalah kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan industri ternak, seperti pengamanan pembuangan limbah ternak (safe disposal of animal wastes); diagnosis, surveilans dan pengendalian penyakit zoonosis; serta kesejahteraan hewan (animal welfare).
e)   Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi biomedik mencakup epidemiologi; pelayanan laboratorium kesehatan hewan; kesehatan lingkungan (environmental health); perlindungan bahan pangan asal ternak (food protection); produksi dan pengendalian produk biologik; evaluasi dan pengendalian obat hewan; serta pengendalian penyakit reproduksi.
f)    Bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi generalis harus didukung dengan penguasaan terhadap aspek administrasi, perencanaan dan koordinasi

    IV.       TUGAS DAN WEWENANG KARANTINA

Tugas dan wewenang karantina oleh dokter hewan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1992 ialah :
a)         Sertifikat pelepasan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya masing-masing. Khusus sertifikat pelepasan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina (Pasal 19 ayat 1)
b)         Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya, masing-masing. Khusus sertifikat kesehatan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina (Pasal 19 ayat 2)
c)         Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina ditemukan penyakit karantina, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan (Pasal 11 ayat 2)



DAFTAR PUSTAKA

Akoso, Budi Tri. 2004. Peranan dan Tantangan Sistem Perkarantinaan dalam Menjaga Stabilitas Kesehatan Hewan di Indonesia di Era Global. Badan Karantina Pertanian.

Naipospos ,Tri Satya Putri. 2010. Peran dan Tantangan Dokter Hewan Dalam Globalisasi Perdagangan. Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian.

Undang - Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuh-tumbuhan

Undang – Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

The Dangers of Being a Vet. http://www.ehow.com (diakses pada tanggal 19 September 2012)

Kuliah umum drh. Wiwiek Bagdja